Penyelidikan Intelijen Kepolisian Adalah suatu kegiatan yang merupakan bagian yang integral dari fungsi Intelijen Polri, yang berkewajiban untuk mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyajikan Informasi sebagai usaha penginderaan dan peringatan dini bagi Pimpinan Polri, baik dalam bidang pembinaan maupun Operasional Kepolisian sehingga hasilnya
2011 tentang Intelijen, dan UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Kon ik Sosial, dan UU 9 Tahun 2013 tentang UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Menkopolhukam juga menyanggah data intelijen mengenai pergerakan parpol yang disampaikan kepada presiden ada kaitannya dengan Jokowi bakal cawe-cawe dalam Pemilu 2024. Mahfud mengatakan, laporan ke presiden mengenai kondisi parpol tidak hanya dilakukan jelang pemilu. Namun, kata dia, informasi intelijen harus disampaikan kepada presiden setiap
Karena itu, dalam membuat laporan tentang dugaan tindak kejahatan, kita tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, itu adalah oknum yang bisa Anda laporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Cara Lain untuk Melaporkan Tindak Pidana ke Kepolisian. 1. Via Layanan Call Centre Polri 110
• Tersedianya informasi hasil pengawasan APIP secara nasional sebagai dasar untuk dilakukan pemantauan dan evaluasi; • Terwujudnya laporan pengawasan APIP kepada Presiden. D. Ruang Lingkup Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Ikhtisar Laporan Hasil Pengawasan APIP ini berlaku untuk: • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP);
Soleman menilai, dengan perintah untuk mengorkestrasi informasi intelijen itu sebenarnya Presiden Jokowi meminta supaya Menhan Prabowo Subianto memanfaatkan informasi intelijen dari lembaga lain buat menyusun laporan. "Itulah sebabnya Presiden ingatkan agar bertanya atau carilah data dari semua lembaga intelijen yang ada.
Dalam struktur baintelkam Polri melibatkan tiga unsur utama, yaitu unsur pembantu pimpinan dan pelaksana yang mencakup Biro perencanaan administrasi dan Biro analisis. Kedua unsur pelaksana staf khusus/teknis merupakan pelaksana staf baintelkam. Ketiga adalah unsur pelaksana utama berada di bawah kabaintelkam yang merupakan kom-binasi dari
Dengan SP2HP inilah pelapor atau pengadu dapat memantau kinerja kepolisian dalam menangani kasusnya. Sewaktu-waktu, pelapor atau pengadu dapat juga menghubungi Penyidik untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Jika Penyidik menolak untuk memberikan SP2HP, maka kita dapat melaporkannya ke atasan Penyidik tersebut.
gwAhv.