Hanya smartphone yang baru masuk ke Indonesia sejak peraturan IMEI ditetapkanlah yang IMEI-nya harus didaftarkan agar tidak terblokir. Cara Membuka Blokir IMEI Untuk membuka IMEI smartphone yang diblokir, kalian bisa melakukannya secara online melalui " Official Website Direktorat Jenderal Bea & Cukai " dan aplikasi "Mobile Beacukai", atau Ponsel ilegal yang dimaksud adalah ponsel-ponsel keluaran atau bekas pengguna internasional yang IMEI-nya tidak terdaftar resmi dan efektif berjalan sejak September 2020. Karena hal ini, banyak oknum-oknum yang lalu mengakali penjualan dengan membuka keaktivan pemblokiran IMEI dengan tidak bertanggung jawab untu tetap menjalankan usaha jual Hal ini mengakibatkan banyak pengguna yang mengalami sinyal HP tiba-tiba hilang karena IMEI diblokir. Untuk yang baru beli HP dari luar negeri, bisa langsung mendaftarkan IMEI dengan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai. Sayangnya, untuk pengguna HP “ilegal” tidak bisa menggunakan cara tersebut. KOMPAS.com - Setelah mengalami penundaan beberapa kali, akhirnya aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui nomor IMEI resmi diberlakukan.. Handphone dan komputer tablet (HKT) yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis diblokir per hari ini, Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Seperti yang kita tahu pemerintah telah memberlakukan peraturan dimana sebuah perangkat smartphone atau handphone yang imei’nya tidak terdaftar di kemeperin maka handphone tersebut akan diblokir. Dengan begitu HP tersebut tidak akan bisa kita gunakan untuk komunikasi dan berbagai hal lainnya seperti telepon, sms, whatsapp, menonton youtube, dll. cara cek IMEI di HP Android (Clark Howard) KOMPAS.com - Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity ( IMEI) ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan. Dari jumlah ini, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone. Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel ini akan Dalam keterangan tertulis Kementerian Kominfo yang diterima KompasTekno, Selasa (15/9/2020), handphone dan komputer tablet yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis terblokir per 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Karena itu, jika mau beli ponsel ataupun tablet, pemerintah mengimbau masyarakat Melalui laman resmi Pusat Bantuannya, WhatsApp mengumumkan akan memblokir penggunaan aplikasi chatting ini di beberapa sistem operasi. "Mulai 24 Oktober 2023, hanya OS Android versi 5.0 dan yang lebih baru yang akan didukung," demikian keterangan dalam laman resmi Pusat Bantuan Whatsapp dikutip detikSulsel Jumat (16/9/2023). Jcdv.